Bangun Ekosistem Usaha, DPMPTSP Laksanakan Pertemuan Pelaku Usaha


Dinas Penanaman Modal Satu Pintu

Acara Forum Komunikasi Usaha Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 di
D’ Relazion Resto & Café di Jalan Dr.Hamka, Kampai Tabu Karambia, Kec. Lubuk
Sikarah Kota Solok tanggal 28 April 2023 dibuka oleh Walikota Solok diwakili oleh
Asisten Bidang Pemerintahan (Ass I) Bapak Drs. Nova Elvino dilanjutkan dengan
sambutan Gubernur Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Dinas DPM PTSP Provinsi
Sumatera Barat Sumatera Barat
Dalam sambutannya Walikota Solok menyatakan bahwa Implementasi kemitraan
harus bertumpu kepada persaingan sehat yang dikembangkan adalah bentuk atau wujud
dari demokrasi ekonomi yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945.
Kemitraan strategis antara perusahaan besar dengan UMKM akan terus kita
kembangkan dengan prinsip saling menguntungkan dan meningkatkan daya saing di
pasar global untuk meningkatkan peluang UMKM kita untuk bisa naik kelas, sehingga
dapat meningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif.
Pemerintah terus berupaya dan membangun ekosistem yang kondusif agar
kolaborasi usaha besar dengan UMKM ini menguntungkan kedua belah pihak dan kita
harapkan terus berkembang dengan memberikan apresiasi, penghargaan, kepada
DPMPTSP Kota Solok yang telah bekerjsama dengan DPMPTSP Provinsi Sumatera
Barat yang terus melakukan percepatan proses investasi, mulai dari mempermudah
perizinan dan memfasilitasi investor sebaik mungkin, melayani, agar investasi bisa
tumbuh dengan pesat, sehingga dapat membuka lapangan kerja, berkontribusi besar pada
peningkatan, naiknya kelas UMKM di Kota Solok.
Dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala
Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Barat menyampaikan Forum Komunikasi Pelaku Usaha Daerah Tahun 2023 mengusung
tema “Dengan Fasilitasi Kemitraan Usaha melalui Sistem Informasi Kemitraan Usaha
(SIMITRA) diharapkan Pelaku Usaha Solok Naik Kelas”.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengupayakan langkah strategis dan jitu
agar perekonomian kita dapat terus bertumbuh setelah mengalami pandemi khususnya bagi
pelaku UMKM, antara lain dengan menyiapkan skema pembiayaan pandemi bagi UMKM
agar dapat terus mengembangkan usahanya, pengembangan produk unggulan lokal hingga
pemasaran terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, menyiapkan peraturan
yang mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan, penguatan digitalisasi produk
UMKM, penguatan sistem monitoring dan evaluasi UMKM yang terstruktur dan
berkelanjutan, serta memfasilitasi kemitraan antarpelaku usaha salah satunya melalui
Forum Komunikasi Pelaku Usaha .
Pentingnya UMKM dalam perekonomian Indonesia, dimana usaha menengah
sebagai pilarnya mendukung 0,08?n pondasinya adalah usaha mikro dan kecil sebesar
99,92%. Untuk itu pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat senantiasa
mendorong pemberdayaan UMKM, dimana dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun
2021-2026 tertuang dalam Misi ke-4 yaitu “Meningkatkan usaha perdagangan dan industri
kecil/menengah serta ekonomi berbasis digital yang bertujuan untuk Mewujudkan
perdagangan dan industri kecil/menengah serta ekonomi digital yang tangguh dan berdaya
saing”.

Tujuan tersebut dijabarkan dalam beberapa program unggulan salah satunya adalah
“Mencetak Seratus Ribu Millenial Entrepreneur dan Woman Entrepreneur, serta Pelaku
Ekonomi Kreatif.
Seiring dengan diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja/Omnibus Law, Pemerintah dan seluruh regulator mempersiapkan dan
membangkitkan kembali perekonomian dengan banyak memberikan kemudahan kepada
UMKM, sebagaimana tercantum pada pasal 90 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
memfasilitasi Kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Usaha Mikro dan
Kecil serta Koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Hal tersebut lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi-UMKM dan PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK.
Selain itu, dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 1
Tahun 2022 menjelaskan untuk pelaksanaan komitmen kemitraan, pemerintah daerah
menyiapkan daftar calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang siap
dimitrakan dengan Usaha Besar.
Pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui DPM PTSP
Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi pertemuan kemitraan usaha antara pelaku usaha
mikro dan kecil dengan pengusaha menengah/besar yang ada di Kota Solok dan Kabupaten
Solok dan tidak tertutup pula kemungkinan sesama pelaku usaha mikro dan kecil saling
bermitra melalui Forum Komunikasi Pelaku Usaha Daerah (FKPUD) dan dalam aplikasi
Sistim Informasi Kemitraan Usaha (SIMITRA), yang nantinya akan didokumentasikan
dalam sebuah perjanjian kerjasama (MoU).
Dalam rangka mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan handal sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaaan diperlukan upaya yang lebih nyata untuk
menciptakan iklim yang mampu merangsang terlaksanananya kerjasama usaha yang kokoh
diantara semua pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat
dan saling menguntungkan melalui kemitraan usaha berkelanjutan yang pada gilirannya
nanti akan menciptakan pelaku-pelaku usaha (entrepreneur) yang tangguh dengan
penandatanganan MoU kemitraan usaha antara NC Plaza dengan 10 (sepuluh) pelaku
usaha yang ada di Kota Solok yaitu Kerjasama Pemasaran yang disaksikan oleh Kepala
DPMPTSP Provinsi Sumatera, Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM/Kementerian
Investasi dan Kepala OPD terkait di Kota Solok dan Kabupaten Solok.

.